Sopir Angkutan Pedesaan Dianiaya di Perbatasan Desa Fafinesu
Seorang sopir angkutan pedesaan, Adrianus Naimnanu, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria di perbatasan antara Desa Fafinesu dan Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini terjadi saat korban sedang mengantar penumpang ke Kota Kefamenanu.
Pelaku diduga bernama Retno Tonbesi melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, yang menyebabkan luka di bagian dahi dan wajah. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres TTU, dan pelaku disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh POS-KUPANG.COM, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 14 Februari 2026, sekira pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban sedang mengemudikan mobil angkutan pedesaan dengan para penumpang menuju Kota Kefamenanu.
Saat dalam perjalanan, seseorang yang dikenal sebagai pelapor berada di pinggir jalan dan mencoba menahan kendaraan korban. Namun, korban enggan menghentikan kendaraannya. Pelaku kemudian memaki-maki korban, tetapi korban tidak membalas dan terus mengemudikan kendaraan tersebut.
Tiba-tiba, salah satu penumpang bernama Elma Noenufa meminta korban untuk menghentikan kendaraannya. Penumpang tersebut ingin mengambil celana yang tersimpan di rumah bibinya. Korban langsung menghentikan kendaraan setelah diminta oleh penumpang tersebut.
Setelah itu, pelaku datang dari arah belakang dan memarkirkan sepeda motornya di depan mobil korban. Pelaku turun dari motornya dan langsung berjalan menuju korban. Tanpa basa-basi, pelaku melayangkan tinjunya ke arah korban, mengenai dahi korban hingga mengalami luka.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian wajah korban. Beberapa penumpang di dalam kendaraan sempat menegur pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres TTU agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Respons dari Pihak Berwajib
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa korban mengalami luka akibat tindakan pelaku. Menurutnya, pelaku disangka melanggar Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Wilco juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif serta tindakan selanjutnya terhadap pelaku.
Video Viral di Media Sosial
Aksi penganiayaan ini juga terekam dalam video yang kemudian tersebar di media sosial. Video tersebut menunjukkan peristiwa yang terjadi secara langsung, termasuk tindakan pelaku yang memukul korban tanpa alasan yang jelas.
Video ini mendapat banyak respons dari netizen, baik dalam bentuk komentar maupun share. Banyak dari mereka yang mengecam tindakan pelaku dan meminta pihak berwajib untuk segera menangani kasus ini.
Tindakan Hukum yang Akan Diambil
Pihak kepolisian akan segera melakukan proses hukum terhadap pelaku. Selain itu, korban juga akan diberikan perlindungan dan bantuan medis jika diperlukan.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain. Selain itu, pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam berinteraksi di lingkungan sekitar juga harus ditekankan.
Dengan adanya kejadian seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab dan selalu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.















Leave a Reply