Jakarta.Newsz.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
Pada Selasa (4/8/2026), KPK tidak hanya menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, tetapi juga Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut.
“Ada tempat lain, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,” ujar Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Namun, Taufik belum dapat mengungkapkan barang bukti yang ditemukan maupun disita karena proses penggeledahan baru saja selesai.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Bali, termasuk sebuah kantor biro jasa, dan menyita berbagai dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, pada 17–19 Juni 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Selain itu, Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Gusti Bernardiansyah yang merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada penyidik.
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.













Leave a Reply