– Nama Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, belakangan ramai diperbincangkan publik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi rangkap jabatan.
Dari hasil penyidikan Kejari Probolinggo, selain berprofesi sebagai guru honorer di SD Negeri Brabe 1, Huda juga menjadi Tenaga Pendamping Lokal Desa di Desa Maroon, sehingga menerima gaji ganda dari uang negara.
Berikut 5 fakta kasus dugaan rangkap jabatan guru honorer di Probolinggo, yang dirangkum oleh :
1. Kejari Probolinggo Menerima Laporan dari Warga
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi double job yang dilakukan guru tidak tetap tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Ada yang melapor bahwa salah satu guru GTT (Guru Tidak Tetap) berinisial H merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional (PLD) di Kecamatan Maron,” ucap Taufik, dikutip dari Radar Bromo Jawa Pos Group, Kamis (26/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Probolinggo melakukan penyelidikan dan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo pada 20 Agustus 2025.
Mohammad Hisabul Huda diketahui menjadi PLD Desa Brabe, Kecamatan Maron, sejak tahun 2019. Dalam perjanjian kerja, ia menerima honorarium dan biaya operasional gaji PLD sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Dengan bukti-bukti yang terkumpul, Kejari Probolinggo menaikkan status Mohammad Hisabul Huda menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rangkap jabatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
2. Terbukti Memalsukan Dokumen Pendaftaran
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso mengatakan bahwa pada 2019, saat masih berstatus guru honorer, Huda mendaftarkan diri sebagai PLD.
Dalam proses pendaftaran, Huda mengetahui bahwa Tenaga Pendamping Profesional dilarang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
“Namun tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat surat pernyataan palsu, yang menyatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri sebagai GTT sejak 17 Juli 2019, padahal masih aktif mengajar hingga 2025,” ucap Wagiyo.
Huda juga memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah serta cap/stempel SD Negeri Brabe 1 dan membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pendamping Lokal Desa.
3. Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 118 Juta
Dari hasil penyidikan, Huda bekerja sebagai guru tidak tetap alias honorer di SD Negeri Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025, dengan gaji sekitar Rp 1.300.000 per bulan. Sementara sebagai PLB, ia menerima gaji Rp 2.239.000 per bulan.
Gaji ganda yang diterima Huda berasal dari uang negara. Akibat perbuatan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Mohammad Hisabul Huda, negara mengalami kerugian sekitar Rp 118.860.321.
“Meskipun kecil, tetap kerugian negara, sebesar Rp 118.860.321. Perbuatan rangkap jabatan juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda dalam perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional dan Guru Tidak Tetap,” tegas Wagiyo.
4. Kejati Jatim Stop Penyidikan Kasus Dugaan Rangkap Jabatan
Kejaksaan Tinggi Jatim menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi rangkap jabatan di Probolinggo, keputusan ini tercantum dalam SP Penghentian Nomor 238/M.542/FD2/02/2026, tertanggal 25 Februari 2026.
“Kami ambil alih, dan hari ini telah dilakukan gelar perkara olen Kepala Kejati Jawa Timur, kemudian kami mengambil sikap terhadap penanganan perkara ini dihentikan,” ucap Wagiyo dalam konferensi pers, Surabaya, Rabu (25/2).
Pertimbangan pertama Kejati Jatim menghentikan penyidikan perkara ini karena Mohammad Hisabul Huda bersedia dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.
“Kerugian keuangan negara telah dipulihkan, di mana tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 118.860.321 pada hari Senin (23 Februari 2026). Pertimbangan kedua rasa keadilan,” ucap Wagiyo.
“Tersangka ini juga sudah menyadari kesalahan betul, dengan memalsukan dokumen keterangan, tetapi yang dilakukan bukan dengan niat memperkaya diri, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup,” lanjutnya.
5. Mohammad Hisabul Huda Resmi Bebas
Dengan dikeluarkannya keputusan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi rangkap jabatan oleh Kejati Jawa Timur, Mohammad Hisabul Huda kini resmi bebas dari tahanan.
“Jadi sah mulai hari ini, terkait dengan perkara tersebut sudah dihentikan. Hari jumat kemarin (20 Februari 2026), penahanannya sudah ditangguhkan, artinya yang bersangkutan sudah di luar,” pungkas Wagiyo.









Leave a Reply