Jakarta.newsz.id, DKI Jakarta Utara – Lagi-lagi proyek APBD DKI Jakarta tersorot awak media, proyek pembangunan saluran air (drainase) di tengah permukiman warga, dikerjakan asal-asalan, tanpa pengawasan, mandor, tanpa penerapan K3, dan material berserakan membahayakan warga, adanya genangan air tidak di sedot terlebih dahulu, dan tidak ada pompa penyedot.
Pantauan awak media pada Senin, 28 September 2026, pukul 17:05 WIB di Jl. Beo, Blok F2 No.8, RT.13/RW.06, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Terlihat papan proyek berdiri, namun lokasi proyek berantakan.
Paving block bekas bongkaran berserakan di luar pagar kawat, tidak ada rambu K3, tidak terlihat mandor maupun pengawas di lokasi. (Foto terverifikasi Timemark HR1KYBAAY61KAN 100% akurat).

IDENTITAS PROYEK YANG BERMASALAH:
– Instansi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – Dinas Sumber Daya Air – Suku Dinas SDA Jakarta Utara
– Nama Kegiatan: PEKERJAAN PEMBANGUNAN SALURAN JL. Gg. SENGON RT.04 RW.05 & JL. CENDRAWASIH (SISI BARAT), KELURAHAN SUKAPURA
– Tahun Anggaran: 2026
– Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026
– Nomor Kontrak: EP-01KZNYS0Y4KVV3P7V3XCR61CNX
– Tanggal Kontrak: 19 Agustus 2026
– Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender (19 Agustus s/d 17 Oktober 2026)
– Nilai Kontrak: Rp 787.375.607,00 (Termasuk PPN dan PPh)
– Penyedia Jasa: PT. PINDO ANUGERAH SEJAHTERA – Jl. Lingkar Luar Barat No.13 Cengkareng Timur
– Penanggung Jawab: Ronaldo Butar-Butar
– Konsultan Pengawas: PT. WISANGGENI JASA TEKNIK* – Penanggung Jawab Dayat, ST
4 UNDANG-UNDANG DITABRAK SEKALIGUS!
1. PELANGGARAN K3 & TANPA PENGAWASAN MANDOR – LANGGAR UU KONSTRUKSI & UU KETENAGAKERJAAN!
Ini adalah kesalahan paling fatal.
Proyek dibiarkan tanpa mandor dan tanpa pengawas di lapangan. Padahal sesuai Permen PUPR No.10 Tahun 2021 Tentang SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi), setiap proyek wajib ada:
– Petugas K3, APD lengkap, rambu-rambu keselamatan, dan pengawas lapangan.
Fakta di lokasi: *NIHIL!* Pekerja tidak terlihat, mandor tidak ada, pengawas dari PT. Wisanggeni Jasa Teknik tidak ada di lokasi. Bagaimana mutu bisa terjaga?
Ini melanggar:
– UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 & 70: Wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
– UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja: Setiap pemberi kerja WAJIB melindungi keselamatan pekerja. Jika pekerja celaka karena tanpa pengawasan, siapa tanggung jawab?
2. LANGGAR UU PUPR TENTANG STANDAR TEKNIS & MUTU!
Material bongkaran dibiarkan berserakan di atas saluran dan pagar.
Tidak ada bekisting yang rapi, tidak ada perlindungan untuk warga sekitar. Ini menunjukkan tidak ada *Quality Control* dari konsultan pengawas.
Padahal nilai proyek hampir Rp 800Juta, seharusnya menghasilkan saluran yang presisi, bukan tumpukan sampah konstruksi.
3. LANGGAR UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK – RAB DISEMBUNYIKAN!
Papan proyek hanya mencantumkan nilai total, tidak mencantumkan RAB rinci, volume pekerjaan, dan spesifikasi teknis.
Publik tidak bisa mengawasi apakah besi, semen, dan kedalaman saluran sudah sesuai.
Ini melanggar UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip transparansi APBD.
Proyek siluman yang anti-kritik!
PEMBIARAN BERBAHAYA!
Proyek yang berlokasi di Jl. Beo yang padat penduduk ini sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa pengawasan. Anak-anak bisa terperosok ke galian, warga bisa tersandung material yang berserakan.
Kami mendesak dengan keras:
1. Kasudin SDA Jakarta Utara segera tegur dan berikan sanksi denda keterlambatan kepada PT. Pindo Anugerah Sejahtera! Turunkan mandor dan terapkan K3 sekarang juga!
2. Kepala Dinas SDA DKI Jakarta evaluasi kinerja PT. Wisanggeni Jasa Teknik sebagai konsultan pengawas. Dibayar dari APBD tapi tidak pernah ada di lokasi! Ini pengawas fiktif?
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta segera sidak K3. Hentikan proyek jika tidak ada APD dan pengawas K3!
Uang rakyat Rp 787juta bukan untuk membangun saluran yang berantakan dan membahayakan nyawa. Jika 17 Oktober 2026 saluran ini jebol karena tanpa pengawasan, maka ini adalah bukti nyata korupsi mutu!
Kepada Bapak Walikota Jakarta Utara, Kasudin SDA juga Dinas tenaga kerja kiranya ikut turun ke lapangan memantau proyek proyek yang ada di wilayah Jakarta Utara.
(Sabam A. S)







Leave a Reply